Jakarta, Aktual.com – Pemeriksaan Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan, Puan Mahrano dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dianggap penting. Selain merupakan mantan Ketua Fraksi PDIP saat proyek itu bergulir, pemeriksaan Puan pun dinilai dapat membuat penyidikan kasus yang merugikan negara Rp2,6 triliun itu menjadi lebih transparan dan adil.
Demikian disampaikan pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Senin (5/2).”Saya kira masuk akal (Puan Maharani) buat dipanggil,” kata dia.
Ia mengatakan terdapat alasan yang jelas kenapa Puan mesti masuk ruang riksa. Penyidik sambung dia, dapat mengetahui bagaimana kondisi pembahasan proyek itu diinternal PDIP, hal ini mengingat partai besutan Megawati Soekanroputri tersebut, disebut saksi sebagai salah satu partai yang mendapat gelontorang uang e-KTP selain Golkar dan Demokrat
“Ada alasan memanggil Fraksi PDIP waktu itu (Puan Maharani), ” kata mantan Pansel Pimpinan KPK itu.
Selain itu menurut dia, pemeriksaan Puan dapat membuat penyidikan kasus e-ktp transparan dan adil, sebab Puan menjadi satu-satunya ketua fraksi yang belum diperiksa KPK, sementara dua partai lain masing-masing Partai demokrat ‘diwakilkan’ Anas Urbaningrum dan Jafar Hapsah sementara Golkar Setya Novanto.
“Saya kira bukan soal tebang pilih (saja), tetapi supaya penanganan kasus ini konprehensif. Beralasan memanggil semua orang yang memegang otoritas memberi arahan ke anggotanya. Beralasan buat diminta keterangan,” kata dia.
Sebelumnya pimpinan KPK membantah memiliki kepentingan politik dari belum diperiksanya anak dari Presiden Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri itu. (Selengkapnya: KPK Bantah Ada Kepentingan Politik dari Belum Diperiksanya Puan di Kasus e-KTP).
Diketahui, sejak awal pengusutan e-KTP KPK tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby