Dalam sidang tersebut jaksa kembali meminta Jessica mengulang kronologi kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesal atas tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan atas dugaan pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dalam persidangannya, Jessica menyebut, Herry yang saat itu adalah Kasubdit Jatanras Polda Metro sempat menyatakan bahwa dirinya adalah tipe perempuan Herry.

Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah.

“Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jessica,” kata Muzakkir, saat dihubungi, Sabtu (1/10)

Masih dikatakan Muzakkir, tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum.

“Menurut saya tindakan AKBP Herry melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan,”sebut dia.

Oleh karena itu, Muzakkir mendesak dugaan tindakan Herry diusut karena telah melanggar disiplin kepolisian.

“Menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian,” papar dia.

“Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis, yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.

Sempat diberitakan sebelumnya, Terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihi, Jesicca pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.

“Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget,” begitu godaan AKBP Herry Herawan, seperti ditirukan Jessica dalam persidangannya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kelakar bernada godaan yang disampaikan Herry kepada Jessica, sekadar permainan psikologis yang lazim dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid