Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas  Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mempertanyakan pendapat banyak kalangan yang menyebut Komjen Pol Budi Gunawan, tidak bisa Praperadilan-kan statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
“Itu pakar hukum tata negara apa politik?,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (10/2).
Pasalnya menurut dia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang  setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan jika merasa dirugikan. Hal ini, sambung dia, juga berlaku untuk Budi Gunawan.
“Tak masalah jika harus mengajukan. Itu hak setiap warga negara,” kata dia.
Ia mengatakan, pengajuan status tersangka juga pernah diajukan oleh pimpinan KPK terdahulu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, itu juga, sambung dia pernah dilakukan.
“Saya meragukan ketika ada pendapat kasus BG tak bisa di praperadilkan,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby