“Kalau pemberkasan itu sudah masuk ke pengadilan maka otomatis praperadilan akan gugur,” ujar Fikar menambahkan.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut jika sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak Novanto akan digelar pada 30 November 2017. Sidang perdana itu dipimpin oleh hakim Kusno, SH, MHum.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada dua prinsip yang dipakai pihaknya dalam proses perampungan berkas penyidikan suatu perkara. Pertama, kata Febri, soal kehati-hatian dalam proses pemberkasan.‎

“Jadi berkas yang kita dikumpulkan dalam berkas akan kita susun semaksimal mungkin dengan argumentasi dan bukti-bukti sekuat-kuatnya,” ungkap Febri.

Prinsip kedua, kata Febri, terkait efektivitas waktu.‎ “Meski soal waktu tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tentu kami berpegangan pada kekuatan buktinya,” ucap Febri.

Febri mengakui tim biro hukum KPK telah menerima sudah penerima permohonan praperadilan tersebut. Kini, kata Febri, permohonan itu sedang dipelajari oleh tim biro hukum KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka