Febri enggan berandai-andai mengenai nasib peraperadilan tersebut kedepannya. Ia pun menjawab diplomatis saat disinggung apakah proses perampungan berkas Novanto ‘kejar-kejaran’ dengan gugatan praperadilan yang bakal digelar di PN Jaksel.
Yang jelas, kata Febri, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Ini sedang dipelajairi Praperadilan tersebut oleh biro hukum. Sedangkan tim penyidik berupaya secara terus menerus mengumpulkan bukti dengan dua prinsip tadi,” tutur Febri.
Pimpinan KPK beberapa hari yang lalu menyebut jika pemberkasan kasus dugaan e-KTP yang menjerat Novanto sudah 70 persen. Diprediksi perampungan berkas tak memakan waktu lagi.
Lantaran nyaris rampung, KPK pun mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto, Jumat (17/11). Pada saat yang bersamaan, penyidik KPK memutuskan membantarkan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM).
Pembantaran dilakukan demi kepentingan medis pasca Novanto mengalami kecelakaan beberapa hari yang lalu. Penahanan Novanto berlaku untuk 20 hari pertama. Pembantaran itu tak mempengaruhi masa tahanan Novanto nantinya di Rutan KPK.
“Karena yang bersangkutan dihitung sebagai menjalani proses medis atau proses perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tentu tidak menambah masa penahan yang dilakukan tersebut,” terang Febri.
(ReporterL: Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















