Berdasarkan Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH, pengelolaan dana haji hanya dapat diivenstasikan ke Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan deposito berjangka.
Artinya, merujuk pada aturan tersebut Kemenag tidak bisa mengembangkan investasi ke aspek lain, termasuk infrastruktur sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo.
Pengelolaan dana haji di Indonesia sendiri bukan tanpa masalah. Komisi Pemberantasan Korupsi sempat secara intens menyorotinya, hingga membuat kajian khusus. Bahkan, KPK juga membongkar kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ada dua kasus yang diungkap KPK yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji. Menariknya, dua kasus tersebut menyeret sang menteri ke balik jeruji besi.
Korban dana haji pertama yakni Said Agil Husin Munawar, Menag 2001-2004, divonis 6 tahun penjara pada 2006 karena mengkorupsi Dana Abadi Umat dan BPIH. Kemudian, Menag periode 2009-2014, Suryadharma Ali, yang divonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan kasus serupa.
(Reporter: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka