Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita, menilai kasus SMS yang dibuat oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, merupakan over kriminalitas. Bahkan juga kental dengan aroma politisasi oleh Jaksa Yulianto.

“Aneh, seorang aparatur hukum merasa takut karena suatu SMS, ini over kriminalisasi. Sesuatu yang biasa, dibuat luar biasa, sesuatu perbuatan yang bukan kriminal dibuat jadi kriminal. Malahan ini saya katakan over kriminalisasi,” ujar Romli ketika dihubungi, Rabu (5/7)

Over kriminalisasi tersebut, kata dia, karena isi SMS itu adalah berupa aspirasi. “Jadi itu hal yang biasa disampaikan, umumnya oleh semua pemimpin waktu kampanye begitu, akan saya basmi korupsi, akan saya basmi kejahatan, itu kan biasa. Kalau menurut saya itu bukan sesuatu yang luar biasa. Bukan tindak kriminal,” jelasnya

Disisi lain, Romli mengatakan ada politisasi dalam kasus ini. Menurutnya, SMS HT tidak mengandung unsur pidana dan hanya penyampaian aspirasi biasa.

“Saya banyak menyampaikan bahwa ini politisasi. Dia (HT) memiliki posisi politik yang bagus, bisa-bisa saja di sudut sana bisa nilai begitu,” ungkapnya.

Lebih jauh Romli melihat, kasus ini ada hubungan antara warga negara dan orang yang memegang kekuasaan. “Hary Tanoe, adalah rakyat biasa, sedangkan Yulianto penegak hukum,” katanya.

Dalam sejarah demokrasi, tambahnya, rakyat memiliki hak untuk bicara. “Kalau di zaman orde baru dulu, rakyat tidak boleh bicara. Setelah reformasi ada kebebasan bicara, kebebasan menyampaikan pendapat. Nah SMS HT itu salah satu wujud dari hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,” katanya lagi.

Selain itu, aparatur hukum tidak boleh menyampaikan hasil penyelidikan laporan lanjutan. “Tapi inikan Yulianto menyampaikan itu, di wawancara tv, dia bawa itu bukti-buktinya, pakai baju dinas, yang semestinya tidak boleh oleh Undang-undang. Karena itu akan menghalangi proses penyelidikan-penuntutan, tapi dia buka sendiri itu di muka publik, melanggar dan itu tidak boleh, jadi kalau saya melihat ini mengada-ngada,” imbuhnya.

Dari sudut hukum pidana, SMS itu, kata Romli, bisa sampai pada aparat penegak hukum, dan semua orang bisa melakukannya bukanlah hal yang luar biasa. Dia menambahkan kalau sekedar SMS begitu saja, dibaca berulang-ulang pun tidak ada unsur pidananya.

“Laporan Yulianto tidak proposional dan berlebihan, bahkan kalau boleh saya katakan ini over kriminalisasi. Jadi dia membuat sesuatu soal sesuatu yang tadinya tidak masalah menjadi masalah, kemudian dianggap serius. Ini namanya dramatisasi dari suatu persoalan, sehingga menimbulkan pandangan banyak orang bahwa HT itu jahat. Ini tidak boleh,” ungkapnya.

 

Laporan Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh: