Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara, Irman Putrasiddin menilai berdasarkan azas hukum semua perkara ada akhirnya. Begitu pula soal sengkarut yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut akademisi dari Universitas Hasanuddin ini, sesuai aturan hukum maka Ketua Umum PPP yang sah adalah Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
“Kalau yang bilang belum berakhir, itu dalam konteks politik,” ujar dia, Jumat (29/1)
Ia menuturkan, jika ditanyakan manakah muktamar yang sah, adalah yang sesuai dengan AD/ART dan Majelis Syariah.
“Jadi, bukan yang disahkan pemerintah. Sebab yang menjadi berkuasa di partai politik adalah AD/ART,” kata dia.
Selain itu, dituturkan dia, baik di PTUN, Mahkamah Parpol, proses hukum di pengadilan negeri, tinggi sampai MS, mengkonfirmasi bahwa Muktamar PPP di Surabaya aspal.
“Muktamar itu adalah menyerupai saja, aspal atau abal-abal. Dan itu tidak sah, yang sah itu kepengurusan Djan dan Dimyati,” Irman melanjutkan.
Ia menambahkan, jika pemerintah masih saja mempermasalahkan hal itu, maka konteks hukum dikangkangi kepentingan politik.
“Kalau Pemerintah cawe-cawe, berarti pemerintah membawa hal ini ke ranah politik,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby