Jakarta, Aktual.co — Polemik permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK) berulang kali, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah disepakati perlu adanya regulasi baru guna menjawab keputusan final. Regulasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyebutkan, tidak adanya putusan MK berkali-kali, merupakan persepsi yang keliru. Putusan MK, kata dia, hanya memberi ruang pada orang (terpidana) untuk dapat novum yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan.

Jimly menjelaskan, pengertian novum (bukti baru), pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK, dianggap belum dapat dipahami secara jelas. Sehingga, dalam masalah ini yang perlu diluruskan adalah teknis dari keputusan MK tersebut.

“Karena itu, ini kewajiban kita untuk memberi tahu. Putusan MK memberi ruang jika ada novum atau perspektif baru. Jadi itu jangan ditutup,” kata Jimly, kepada Aktual.co, di Jakarta, Sabtu (10/1).

Menurut Jimly, di negara luar tidak ada upaya PK bagi terpidana. Namun, dasarnya semua aspek keterangan fakta tidak ada yang ketinggalan. Sebab itu, tambahnya, tidak akan ada yang mengajukan PK.

“Keadilan harus dibuka secara jelas, apalagi menyangkut nyawa. Keadilan itu di atas segalanya. Roh-nya PK itu keadilan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama terkait dengan eksekusi mati, kata dia, tidak perlu dikaitkan dengan putusan MK. Tersendatnya eksekusi mati beberapa tahun ini, lantaran diduga ada semacam relaktensi di antara penegak hukum.

“Ada semacam relaktensi di antara penegak hukum untuk melaksanakn eksekusi. Menurut saya, kalau mau hapus pidana mati jangan takut. Tapi, kalau dirasa masih perlu ya lakukan dengan tegas,” katanya lagi.

Perbedaan pendapat antara MK dan Mahkamah Agung (MA), tidak perlu diperpanjang. Dia menuturkan, putusan MK soal PK lebih dari satu kali itu sejak lama tidak ada masalah. Sementara itu, SEMA merupakan surat internal MA ke jajaran Hakim.

“Niatnya memperketat agar PK jangan disalahgunakan untuk menghindar dari eksekusi. Fungsinya SEMA harus dibaca seperti itu. Jadi khusus kasus pidana, kalau ada novum bisa dijadikan alasan pengajuan biarpun sudah satu kali,” demikian kata mantan Ketua MK itu.

Artikel ini ditulis oleh: