Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini mengharuskan polisi yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa aturan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan ulang. “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya dalam sidang.
Iftitahsari, Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai putusan MK ini sudah sepatutnya diterapkan. “Memang harusnya sudah demikian untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya saat dihubungi.
Menurut Iftitahsari, langkah lanjutan perlu diambil terhadap pejabat polisi yang kini masih menduduki jabatan sipil. “Harus direspons dari sisi kebijakan agar yang eksisting sekarang menyesuaikan dengan putusan MK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perdebatan mungkin muncul terkait waktu berlakunya putusan ini, apakah berlaku langsung atau hanya ke depan. Meski begitu, ia menilai prinsip netralitas dan pemisahan peran aparat menjadi dasar penting dari keputusan tersebut.
Putusan MK ini sekaligus menyoroti sejumlah pejabat polisi aktif yang tengah menjabat di lembaga sipil seperti KPK, KKP, dan BSSN. Putusan tersebut dianggap sebagai langkah mempertegas batas institusional antara aparat penegak hukum dan jabatan publik sipil.
(Muhammad Hamidan)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















