Semarang, AKtual.com – Indonesia perlu memprioritaskan pengamanan data pribadi sebagaimana negara-negara di Eropa Demikian disampaikan pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha.
“Eropa telah menerapkan “General Data Protection Regulation” (GDPR). Bahkan, instrumen hukum ini berlaku di seluruh dunia sejak 25 Mei 2018,” katanya, Selasa (10/7).
Imbas peraturan tersebut, menurut Pratama, sangat luas karena setiap layanan maupun aplikasi yang mengambil, mengumpulkan, dan memproses data milik warga 28 negara Uni Eropa terancam hukuman ganti rugi sebesar 20 juta euro atau 4 persen dari total omzet tahunan.
Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau “Communication and Information System Security Research Center” (CISSReC) menegaskan bahwa Indonesia perlu melihat betapa seriusnya Uni Eropa melindungi privasi warganya.
“Saya kira, hal serupa, tidak harus mirip bisa juga diberlakukan di Tanah Air. Utamanya agar para pelaku bisnis, juga instansi pemerintah yang mengumpulkan dan memproses data masyarakat, tidak main-main dalam menjaganya dari penyalahgunaan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid