“Transaksi dapat ditolak, bahkan akun di-‘suspend’ jika diketahui pengguna atau penguasaha menggunakan identitas yang tidak asli. Saya pikir bisa menjadi awal dilakukan di Tanah Air,” katanya.
Karena semua sudah serba daring, Pratama memandang perlu pemerintah melihat UU Perlindungan Data Pribadi dengan cukup serius.
“Bila perlu, ada pengembangan secara regional di ASEAN karena data masyarakat Indonesia banyak juga lari ke Singapura,” ucap pria kelahiran Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid