Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (kanan) berpidato saat membuka acara Silaturahmi Akbar dan Kongres XV GP Ansor di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta (26/11). Kongres GP Ansor XV bertajuk "Menjaga nilai keutuhan bangsa, memperkuat kedaulatan negara dan meluhurkan nilai kemanusiaan" itu berlangsung hingga 28 November 2015. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Bachtiar Baetal menilai pertemuan keluarga wakil presiden Jusuf Kalla dengan Chairman Of The Board Freeport McMoran Inc, James R. Moffet atau Jim Bob, patut dicurigai adanya kepentingan terkait perpanjangan kontrak Freeport.

Menurutnya, untuk saat ini belum ada mekanisme yang mengatur pengadilan pelanggaran etik untuk wakil presiden. Namun, kata dia, salah satu cara yang diatur undang-undang untuk mengadili wakil presiden terkait dugaan pelanggaran hukum adalah melalui jalur Impeachment.

“Terlalu prematur jika dibuat sidang kode etik dan dari perspektif hukum tata negara. Karena belum ada hal yang mengaturnya. Satu-satunya instrumen hukum yang mengatur jika Wapres diduga melakukan pelanggaran hukum hanya dengan saluran inpeacment seperti yang diatur dalam pasal 7A UUD 1945,” kata Bachtiar, ketika dihubungi, Selasa (22/12).

Untuk itu, dia menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penyelidikan dengan membuat Pansus ‘Freeport Gate’ jika Wapres Jusuf Kalla diduga melakukan pelanggaran hukum.

“Tapi harus DPR yang menduganya atau yang memulainya. DPR dapet memulainya dengan mengajukan hak angket lalu dibuat pansus tentang Freeport gate. Itu semua berpulang pada anggota DPR. Berani ga DPR nya,” tutup Bachtiar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wapres JK mengakui adanya pertemuan antara keluarganya dengan Jim Bob. Namun ia berkilah pertemuan tersebut murni berbicara bisnis. Mantan Ketum Golkar ini bahkan menilai tidak ada kesalahan dalam pertemuan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby