Jakarta, Aktual.com — Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan IPB, Rokhmin Dahuri mengimbau agar aparat penegak hukum menindak tegas pemerintah daerah maupun korporasi yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek reklamasi teluk Jakarta.
“Saya sangat mendukung reklamasi di moratorium. Tapi selama masa penghentian tolong dilakukan tiga hal. Pertama yang langgar hukum, pemda maupun korporasi harus ditindak tegas. Kedua, tidak boleh ada aktivitas penambangan pasir, pokoknya stop. Ketiga, tolong libatkan publik hearing bukan hanya pakar, tapi seluruh stakeholder dan pakar,” ujar Rokhmin dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4).
Selain itu, Rokhmin menyarankan agar yang dijadikan basis penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan saja amdal parsial namun juga regional terpadu.
“Harus juga diperhatikan masyarakatnya, jangan ada gap kaya miskin. Pahitnya, kalau reklamasi berlanjut nelayan harus punya saham. Jangan hanya dinikmati segelintir orang. stop reklamsi di jawa, pindahkan pembangunan di luar jawa karena Indonesia enggak maju kalau disveritas pembangunan jomplang,”
“Saya mengimbau kalau ada masyarakat tergusur jangan hanya kompensasi tempat baru tapi juga saham. Kan pendapatannya besar sekali. Ini pemerintah sama rakyat dibodohi aja tuh ama pengusaha. Jadi apapun kemajuan ekonomi yang termarjinalkan bisa lebih baik,” cetusnya.
Artikel ini ditulis oleh: