Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, jika perusahaan Victoria Securities International Corporation (VSIC) bisa saja bebas dari jeratan kasus penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurutnya, hal itu akan terjadi jika pihak Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’, ketika VSIC sepakat membeli sejumlah aset dari BPPN.
“Apakah tidak ada tekanan (dalam penjualan ‘cassie’ BPPN), sehingga nilai jualnya rendah. Karena tidak ada tekanan mereka beli dengan jual rendah, VSIC nggak bisa disalahkan,” terang Margarito, ketika ditemui Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (22/8).
Maka dari itu, lanjut Margarito, jikalah pihak Kejagung benar ingin mengungkap kasus korupsi ‘cassie’ BPPN, harus ada penyelenggara yang diperiksa. Dalam hal ini, HM Prasetyo Cs harus meminta konfirmasi dari pihak BPPN, mengenai proses penjualan aset tersebut.
“Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN. Kalau mau dibongkar, bongkar semua. Biar tobat. Jangan dikadalin, jangan setengah-setengah,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, perusahaan VSIC membeli aset berupa tanah seluas 1.200 hektar dari BPPN. Aset tersebut merupakan milik PT Adistra Utama, yang dijadikan jaminan sebelum diambil alih oleh BPPN.
Awalnya, jaminan tanah itu dihargai lebih dari Rp 400 miliar. Namun demikian, ketika VSIC membelinya, BPPN hanya menghargai tanah tersebut sebesar Rp 31 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka