Jakarta, Aktual.com — Kepala Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, menganggap kebijakan seorang pejabat negara bisa dipidana jika motivasinya korupsi.
“Karena kebijakan melekat pada dirinya, maka melekat pada fungsi dan jabatannya,” ujarnya dalam diskusi ‘Membedah Kebijakan Ahok: Prosedur vs Inovasi’ di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Suatu kebijakan, sambungnya, tergolong pidana bila niat yang melatarbelakanginya adalah suap dan tipuan demi mendapatkan jasa. “Maka motivasi itu dipidanakan,” dalihnya.
Lebih jauh, Dian menerangkan, bahwasanya ada juga kebijakan yang dibuat dengan dasar motivasi salah kira, lantaran keliru dalam membaca suatu peraturan perundang-undangan.
“Maka, keputusannya tidak tepat. Berarti, diberikan sanksi administrasi yang tersedia,” jelas Dian.
Karenanya, menurut eks konsultan ahli Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, seharusnya dalil membuat kontribusi tambahan terkait izin reklamasi yang diberikan kepada pengembang harus dicantumkan pada konsideransi menimbang.
Pada diktum berikutnya, pun harus dijelaskan alasannya, selain berpedoman pada asas transparansi dan akuntabel.
“Karena bagaimanapun itu, uang daerah harus terpusat pada satu saku, APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tutupnya.
Seperti diketahui kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerapkan menetapkan besaran persentase kontibusi tambahan untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang menuai polemik. Terlebih kebijakan itu dikeluarkan sebelum mendapatkan persejutuan dari DPRD DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: