Jakarta, Aktual.com – Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Juli 2022 mendatang. Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK saat ini telah mengumumkan 21 daftar nama yang lolos seleksi.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah menanggapi dugaan pelanggaran dan sejumlah nama yang dianggap tidak memenuhi syarat kualitatif sebagai bakal calon komisioner OJK.
Menurut Trubus, publik saat ini sebenarnya sedang mencari bakal calon Anggota OJK yang mampu memahami tantangan industri keuangan saat ini.
“Tentu di sini harus dicari orang yang taulah ya. Kira-kira memahami tentang kondisi pasar dan memahami juga tantangan kedepan,” ujar Trubus dalam agenda dialog Aktual yang berlangsung Jum’at (11/3) sore.
Trubus menjelaskan, seseorang yang akan menjadi Dewan Komisioner OJK harus mampu bekerja secara independen dan harus mempunyai syarat-syarat kualitatif sebagaimana disebutkan dalam undang-undang OJK.
Nama-nama yang mengisi posisi jajaran dewan komisioner OJK sebaiknya memang memiliki pengalaman sebagai regulator yang paham dengan industri jasa keuangan. Jajaran Dewan Komisioner yang terpilih nantinya juga harus ahli dan memiliki pengalaman di bidang pengawasan yang akan dipimpin.
“Intinya Presiden harus memilih orang-orang yang sudah punya latar belakang yang memadai. Dan disini juga seharusnya ada aspek transparansinya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Trubus menilai aspek transparansi di dalam pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK saat ini belum terpenuhi. Karena terdapat beberapa nama calon yang masih menyandang jabatan di birokrasi sehingga konflik kepentingannya pun sangat menonjol.
“Karena hal ini, publik melihat perlu adanya gugatan. Seharusnya bagaimana (publik) lihat 21 nama itu,” tutup dia.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy