Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi Widodo mengeluarkan surat edaran perihal kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan minta tak di pidana. Namun, surat edaran tersebut harus berlandasan hukum.

“Tetapi harus tetap mengacu pada aturan hukum, sehingga tidak disalahgunakan. Jika seorang kepala daerah mengeluarkan kebijakan dan dianggap menyalahi aturan hukum, maka harus diuji, apakah kebijakan itu sah secara hukum atau tidak,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Stefanus Johanes Kotan, Rabu (2/9).

Dia menambahkan, jika kebijakan itu sah secara hukum, maka proses penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi. Sebaliknya, jika kebijakan itu dinilai tidak sah dan dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, maka juga harus diuji kembali untuk mengetahui siapa yang dirugikan, berapa kerugian dan siapa pelakunya.

Dia pun mengaku diminta untuk memberikan pendapat sebagai ahli hukum, yang berkaitan dengan kebijakan Gubernur NTT saat itu Piet Alexander Tallo dalam kasus pengadaan alat kesehatan di NTT pada 2011 lalu. Dia menilai, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur NTT itu tidak bisa dijerat secara hukum, karena kebijakan yang dikeluarkan pada saat itu tidak merugikan keuangan negara.

“Jadi bagi saya, tidak ada masalah dengan rencana pemerintah menerbitkan aturan untuk memberikan rasa nyaman kepada kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan, sepajang tidak bertentangan dengan aturan hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu