Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam lobi pembaharuan kontrak PT Freeport Indonesia. Penyelidikan itu dilakukan dengan memeriksa Presiden Direktur PT FI, Maroef Syamsoeddin (MS) pada Kamis (3/12).
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis justru menilai Kejagung bukan ingin melakukan penegakan hukum. Dia menilai lembaga pimpinan Muhammad Prasetyo itu tengah mencoba mengintervensi.
Intervensi Kejagung secara tidak langsung mengarah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Jadi sudahlah, sekedar bikin ramai. Sekedar menekan MKD agar dalam tanda petik ada pelanggaran hukum,” ujar Margarito, saat dihubungi, Jumat (4/12).
Dengan melakukan penyelidikan itu, sambung dia, bukan tidak mungkin akan ada persepsi miring terhadap Kejagung. Margarito pun bisa memaklumi jika masyarakat nantinya menilai penyelidikan kasus yang diduga menjerat Ketua DPR Setya Novanto, berbau kepentingan.
“Wajar sekali orang pertanyaan derajat Kejagung. Saya dapat mengerti kalau orang menilai pemeriksaan ini berbau politik,” kata dia.
Dalam kesempatan kali ini, Margarito juga mengutarakan pendapatnya terhadap pemeriksaan Maroef. Sejauh ini, dengan melihat perkembangan fakta yang terkuak, dia menilai pemeriksaan Maroef tidak relevan.
“Saya tidak menemukan rasionalitas dari pemeriksaan MS. Mana ada orang diperiksa tengah malam buta? Memang orang mau makar terhadap Presiden,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby