Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Maritim Internasional, Chandra Motik mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan dan kelautan, namun belum menjadi negara kemaritiman. Menurutnya, untuk menjadi negara kemaritiman diperlukan Undang-Undang dan kebijakan yang lebih spesifik mengenai hal tersebut.
“Saya rasa masih jauh untuk negara maritim. Undang-undang kelautan itu tahun 1982 dan itu lama sekali, belum spesifik. Misalnya, policy untuk di kapal, safety, itu harus dipikirkan,” ujar Chandra di Jakarta, Minggu (7/6).
Lebih lanjut dikatakannya, banyaknya kasus yang terjadi di dalam kapal juga seharusnya bisa ditekan dengan adanya UU Kemaritiman dan kebijakan kemaritiman. Dia mencontohkan, mobil-mobil yang masuk ke dalam kapal selama ini tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga rawan terjadi kejahatan di kapal.
“Waktu itu mobil masuk ke kapal, ternyata bawa bahan peledak. Kalau tidak ada pengawasannya, kalau sudah meledak nanti tenggelam, buktinya kan susah dilacak. Ini yang seharusnya dipertimbangkan,” pungkasnya.
Kelautan dan kemaritiman memiliki makna yang berbeda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kelautan menunjukkan sebuah kewilayahan, sedangkan kemaritiman adalah kegiatan yang berhubungan dengan navigasi (pelayaran) dan berfokus pada perdagangan dan ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh: