Selain itu kata Margarito, kelirunya karena cuma mengandalkan hukum pidana dan tidak mendrive secara sungguh-sungguh. Misalnya, pencegahan dalam bentuk penciptaan tatanan dengan mengandalkan sanksi administrasi. Padahal, pola pelaku korupsi itu hanya mark up dan suap.

“Kalau kita lihat korupsi-korupsi ini kan mark up dan suap, cuma itu. Bagaimana bisa mark up tak terkendali, suap itu karena sebagian orang berbagi untuk dari nilai proyek. Nah, mark up harus diketahui jauh sebelum proyek atau anggaran itu dilaksanakan. Harus dicegah diawal, cuma masalahnya sistem kita tidak cukup handal untuk mencegah persoalan seperti itu,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh: