Jakarta, Aktual.com – Terungkap fakta menarik dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP terhadap Setya Novanto usai dibacakan. Tiga nama menghilang sebagai pihak yang menerima bancakan e-KTP.
Padahal dalam dalam dakwaan sebelumnya, keempat nama politisi tersebut, disebut dalam dakwaan kasus yang sama terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto. Empat politisi tersebut adalah Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arief Wibowo dan Yasonna Laoly
Pakar Hukum Pidana, Ganjar Laksmana menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sedang melindungi tiga nama, ketika menghilangkan dalam dakwaan Setya Novanto.
“Kalau melindungi saya yakin tidak ya. Enggak punya kepentingan seperti itu,” kata dia ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Menurut dia, KPK hanya berhati-hati ketika merancang dakwaan milik Setnov. Terutama ketika tidak mencantumkan tiga nama sebagai pihak penerima bancakan e-KTP.
“Cuma memang kita lihat kasus ini potretnya besar sekali, jadi harus berhati-hati membawa-bawa nama orang,” ujarnya.
Menurut dia, bakal tampak ceroboh jika KPK melindungi tiga nama dengan cara tidak mencantumkan dalam dakwaan Setnov. Karena saksi dalam persidangan e-KTP, jumlahnya banyak.
Dalam kesempatan memberikan keterangan, bisa saja saksi-saksi menyebut keterlibatan tiga nama dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
“Apalagi siapapun yang dihadirkan, saksi terutama, bisa bicara apa saja. Kalau seandainya KPK menghilangkan tiga nama ini, di pengadilan ternyata ada saksi lain yang bawa-bawa lagi tiga nama ini, maka akan konyol kalau kita anggap melindungi. Bodoh kalau KPK melindungi,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, setidaknya terdapat empat nama politisi PDIP yang ikut menerima sejumlah uang panas e-KTP.
Berikut adalah rinciannya
1. Olly Dondokambe menerima 1,2 juta dollar AS.
2. Arif Wibowo menerima 108.000 dollar AS.
3. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS.
4. Yasonna Laolly menerima 84.000 dollar AS.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka