Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai KPK melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dapat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran aturan Maskapai Garuda Indonesia yang memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis 16 November 2019.

“KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai ‘early warning’, tanpa masuk dalam tahap lidik,” ujar Indriyanto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut.

Dia menjelaskan dalam arti luas, tindakan dugaan penyelundupan barang yang dilakukan oknum direksi Garuda Indonesia sudah dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, yakni memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda.

Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum petinggi maskapai plat merah tersebut juga sudah sangat terencana dan terstruktur meski dalam lingkup kecil.

Maka dari itu, kata Indriyanto, sebagai langkah pembelajaran ke depan, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin