Jakarta, Aktual.co —Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah benar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda mengatakan, menurut Undang-Undang, KPK memang tidak berhak mengangkat penyidik dan penuntut sendiri. Tetapi hanya penyelidik Polri menjadi penyidik pada KPK.
Hal serupa, ujar dia, juga berlaku untuk penuntut. “Penuntut kejaksaan hanya penuntut pada KPK. Ada kata ‘pada’ itu dalam undang-Undang,” ujar Chairul kepada Aktual.co, Selasa (26/5).
Dia menilai, selama ini lembaga antirasuah selalu ‘keras kepala’ menganggap dirinya benar dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dengan mengangkat penyelidik sendiri.
“Sekarang terbukti oleh pengadilan bahwa KPK itu tidak berwenang mengangkat penyidik dan penuntut sendiri,” kata dia.
Sambung dia, “Penyidik itu dari Polri dan penuntut itu berasal dari kejaksaan, jadi sudah benar itu putusan.”
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyelidik KPK tidak sah. Karena diangkat bukan dari orang-orang yang pernah menjadi atau mempunyai kompetensi sebagai penyelidik.
Selain itu, anggota Polri yang sudah pensiun tidak sah melakukan penyelidikan dan penyidikan jika pengangkatannya tidak menempuh prosedur yang diatur untuk mengangkat penyelidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sesuai Pasal 45 UU KPK, penyidik yang dimaksud Pasal 6 KUHAP, yaitu Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam perkara Tipikor, diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan. Dengan begitu, penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK./23
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait sah tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Dalam putusannya, hakim menilai penyidik KPK tidak sah melakukan penyidikan karena penyidik KPK yang menyidik kasus tersebut bukan berasal dari intitusi Polri dan penyidik itu sudah lepas masa tugasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















