Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Margarito Kamis menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahi prosedur dalam menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
“Kasus ini kan sudah diselidiki Polri, jadi KPK tidak bisa sidik sendiri,” ujar Margarito kepada Aktual.co, ketika  jeda sidangpraperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Menurut dia, lantaran salah prosedur itu, makan berimbas pada kelanjutan hukum yang telah dilakukan KPK tersebut. 
“Karena prosedur salah maka tindakan berikutnya salah,” ujar Margarito yang juga menjadi saksi ahli Praperadilan BG.
Sebelumnya, saksi Ahli lain, Romli Asmasasmita juga menilai KPK telah melakukan kesalahan prosedur, yakni dimana penetapan BG sebagai tersangka tidak dilakukan 5 pimpinan KPK.
KPK sendiri, pada persidangan ini, memiliki dua hari untuk menghadirkan saksi dan saksi ahli dalam sidang lanjutan yang akan di gelar pada hari Kamis(12/2) dan Jumat(13/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby