Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengizinkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menerima honor sebagai pembicara.

Kata purnawirawan polisi bintang dua itu, Ahok boleh saja menerima honor sebagai pembicara, asal ada aturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI.

Pernyataan inilah yang kemudian dikritik oleh ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir. Ia menilai sikap Basaria justru bertolakbelakang dengan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan KPK.

“Kalau begitu caranya, tanya balik ke Basaria, berarti pegawai, penyidik atau pimpinan KPK boleh dong terima honor? Saya kira itu sikap yang tidak bijaksana,” ketus Muzakir saat diminta menanggapi, Sabtu (1/10).

Ditegaskan Muzakir, tak ada satu aturan pun yang mengizinkan seorang penyelenggara negara menerima uang dari pihak swasta. Apalagi pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan si pejabat negara.

“Kalau boleh kayak dibilang Basaria, nanti pejabat negara pada jualan sendiri. Nanti Gubernur diundang ceramah tarifnya Rp1 miliar, ternyata yang ngasih orang bermasalah, itu gratifikasi terselubung namanya,” tegas Muzakir. (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: