Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendukung langkah positif Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang hendak melaporkan Jaksa Agung dan JPU kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Baik sekali, itu langkah bermartabat, langkah beradab dari teman-teman Pemuda Muhammadiyah termasuk ketika meminta Jaksa Agung diberhentikan itu cukup beralasan,” ujar Margarito, Rabu (26/4).
Sebab dalam manajemen penanganan, Direktur Penututan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Sehingga intervensi Jaksa Agung dalam persidangan sangat tampak.
Dia juga memandang penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok semestinya tidak dilakukan. Apalagi dengan alasan ketikan belum selesai. “Saran saya untuk Pemuda Muhammadiyah, terus lurus di jalan ini, perbesar spektrum argumen hukumnya,” terang dia.
Karena menurut Margarito, JPU juga telah melakukan banyak kesalahan dalam melakukan tuntutan terhadap Ahok.
“JPU kan harusnya membuktikan Pasal 156a itu, dia bolak-balik menghadirkan saksi ahli agama dan ahli pidana, sama sekali tidak ada ahli golongan-golongan (sosiolog) oleh karena itu saya berpendapat, cukup beralasan JPU tampaknya bertindak sebagai pengacara terdakwa begitu,” kata dia.
Dengan demikian, mestinya kalau Pasal 156a tidak terpenuhi atau terbukti, JPU harusnya menuntut bebas Ahok. “Kalau Pasal 156 sama sekali tidak pernah dibuktikan, ini betul-betul dagelan yang tidak lucu saja,” tandasnya.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid