“Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya,” tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. “Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit,” kata dia.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Pihaknya tidak melarang jika pelapor melakukan upaya permohonan praperadilan pasca SP3 ini.
“Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang,” ujar Dedi.
Sementara kuasa hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan tidak menjawab saat dihubungi.
Dalam surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid