Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena nebis in idem dan kedaluwarsa.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo yang Direktur Utamanya saat itu, Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit.

Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN yang kemudian dana tersebut tidak dikembalikan hingga kini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid