Irjen Teddy Minahasa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10). (Dok/Ant)

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, langkah Polri yang mengungkap dan menetapkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari pembersihan di institusi Polri.

“Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian,” kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10).

Langkah Polri, kata dia, yang menjerat Irjen Teddy Minahasa itu sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

Terlebih, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

“Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menersangkakan Irjen Teddy Minahasa sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Polri menangkap anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Salah satu anggota yang ditangkap adalah Irjen Teddy Minahasa.

“IPW mendukung Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada sebab tidak mungkin seorang perwira tinggi hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu