“Pelacuran, disebut penyimpangan seksual, karena adanya faktor pemaksaannya, tapi praktik pelacurannya tidak termasuk dalam penyimpangan seksual,” katanya.
Pengajar pada Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, IPB ini juga mengusulkan, agar dalam RUU PKS perlu menguraikan sistem pelaksanaan terpadu, bukan pelaksana perlindungan terpadu.
Dalam paparannya, Euis juga mengusulkan, alternatif solusi dari kekerasan seksual yakni membuat beberepa pengaturan, meliputi, pengaturan umum, pengaturan preventif, serta pengaturan kuratif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid