Untuk diketahui, Tanah air digegerkan oleh penangkapan sejumlah pemakai Facebook yang menggunakannya sebagai ajang berbagi dan berburu anak bawah umur untuk memuaskan hasrat sex mereka. Polisi setidaknya sudah menangkap lima tersangka yang diduga menjadi admin grup Facebook fedofilia tersebut.

Para tersangka diancam pasal prostitusi anak, dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Lima pelaku ini “menjajakan” 99 anak usia 2-10 tahun lewat grup Facebook “Official Loly Candys Group 18” dengan tarif 1,2 juta rupiah. Para tersangka tidak mengenal satu sama lain, dipertemukan di Facebook dan punya kelainan yang sama. Ditengarai mereka bertemu di forum pedofil, baik di medsos maupun di forum-forum online lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka