Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, telah menerima gratifikasi dari Petral berupa fasilitas perjalanan dengan jet pribadi. Mantan Direktur PT Pindad itu, menerima perjalanan mewah dari Petral pada 9 Maret 2015.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai bahwa Sudirman Said telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hal ini menteri ESDM termasuk dalam pengertian penyelenggara negara, sehingga perbuatannya dapat dikualifikasi melanggar Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (28/5).
Dia mengatakan, seharusnya jika Sudirman Said menerima fasilitas berupa jet pribadi untuk perjalanan ke Singapura dilaporkan terlebih ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Iya seharusnya sebelum menerima fasilitas tersebut yang bersangkutan (SS) harus lapor KPK terlebih dahulu. Apakah boleh menerimanya atau tidak. Jika KPK memutuskan boleh menerima maka mentri dapat menggunakan fasilitas tersebut,” kata dia.
Jika Menteri ESDM Sudirman Said masih menggunakan fasilitas tersebut, maka jelas dalam hal ini, Sudirman Said sengaja dan memenuhi unsur penerimaan suap. “Problem hukumnya kalau fasilitas jet pribadi itu dipakai pak menteri. Jika tidak jadi dipakai yang tidak masalah. (Kalau dia tetap menggunakan) termasuk telah menerima gratifikasi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















