Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sudah menyerehkan hasil rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef ke Kejaksaan Agung.

Rekaman yang diserahkan oleh Maroef itu diambil tanpa sepengetahuan Setnov dan Riza ketika melakukan pertemuan di hotel di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ketiganya terlibat berbica soal Freeport dan Maroef merekam pembicaraan itu.

Tindakan yang dilakukan Maroef itu pun mendapatkan sorotan dari pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita. Pasalnya, Maroef merekam tanpa sepengetahuan Setnov maupun Riza.

“Harus dibedakan antara ruang publik dan ruang privat ketika merekam. Merekam di ruang privat harus ada izin objek yang direkam,” kata Prof Rolmi lewat akun twitternya @romliatma, yang dikutip Aktual.com, Sabtu (12/12).

Guru besar hukum pidana itu pun memprediksi, kasus rekaman Setnov dan Freeport tidak akan berakhir ke meja hijau. Pasalnya, yaitu tadi rekaman tersebut diambil tanpa sepengatahuan kedua orang tersebut.

“Penyelidikan kasus SN dan FI oleh Kejagung belum tentu bisa berakhir ke pengadilan,” kata guru besar hukum pidana itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby