Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis meminta, Mahkamah Agung bersikap independen dalam memutus kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Saya meminta kepada Ketua MA Hatta Ali, agar mengingatkan hakim yang memutus kasasi mampu bersikap independen,” ujar Margarito ketika menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “MA di Pusaran Pilwakot Makassar” di Jakarta, Jumat (6/4).
MA, kata Margarito, merupakan garda terakhir pencari keadilan. Pada konteks itulah MA harus menjunjung tinggi marwahnya. Di sisi lain, dia merasa bingung mengapa perkara ini bisa masuk ke PTTUN dan berlanjut ke MA.
Padahal, gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN bukanlah hal yang bersifat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau gugatan yang diajukan produk KPU, misalnya penetapan calon pasangan calon, nah itu baru bisa digugat ke PTTUN,” kata dia.
Diketahui gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang