Namun gugatan justru dikabulkan oleh PTTUN yang memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

“Ini sama artinya PTTUN Makassar sudah melampaui kewenangannya. Kasus seperti sebenarnya menjadi ranah panwaslu untuk menyelesaikannya, bukan PTTUN,” ujar Margarito.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang