Jakarta, aktual.com – PakarHukum Pidana Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar semua pihak berhati-hati melontarkan pernyataan terutama terkait upaya delegitimasi penyelenggara Pemilu dan upaya memunculkan people power. Sebab, setiap pernyataan itu memiliki implikasi hukum.
Ia berpandangan, pernyataan-pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti bertujuan dan usaha melakukan delegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran melanggar UU Pemilu tersebut.
“Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).
Karenanya, ia menyarankan sebaiknya semua pihak peserta pemilu untuk lebih menahan diri dan melakukan sesuai tahapan regulasi perundangan pemilu dan kepatuhan UU lainnya yang terkait saja.
“Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan Quick Count maupun Real Count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis Due Process of Law,” ujar dia.
Sebab, kata mantan komisioner KPK itu, keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu, bila terkait proses penyelenggaraan pemilu, Mahkamah Konstitusi, bila ada perselisihan hasil suara, ataupun melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara.
Lebih lanjut, Indriyanto menyarankan agar semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi KPU dan tidak melontarkan pernyataan yang justru memperkeruh situasi.
“Apapun hasil resmi Real Count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu Keutuhan NKRI, Pancasila san UUD 1945,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin