Jakarta, Aktual.com-Guru Besar ilmu komunikasi dari Universitas Airlangga, Henry Subiakto menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang seseorang untuk mengumbar hasil pembicaraan privat dengan orang lain.

“UU ITE sudah melarang membocorkan pembicaraan privat, apabila dilakukan maka dipindana,” tegas Henry, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016, dikutip Senin (12/9).

Sementara itu, menurut pakar hukum telematika Universitas Indonesia, Edmon Makarim, merekam pembicaraan suatu pertemuan, dapat dilakukan asal mendapatkan izin seluruh dari seluruh pihak yang hadir.

Jika izin tersebut didapat, rekaman pembicaraan tersebut baru bisa dikatakan sebagai informasi elektronik. Jika izin sudah didapat, hasil rekaman itu juga milik orang yang direkam.

“Sesuatu yang direkam oleh orang lain tetap milik dari orang yang direkam atau dengan kata lain hak cipta tetap ada pada orang yang direkam,” jelas Edmon.

Seperti diketahui, penegasan terkait legalitas suatu rekaman seperti tertuang dalam UU ITE merupakan permohonan uji materi dari mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Uji materi ini dilakukan demi merespon penanganan kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan izin tambang Pt Freeport Indonesia (FI), yang diduga oleh Kejaksaan Agung dilakukan olehnya. Permohonan uji materi UU ITE itu ini pun dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MK.

Dimana, salah satu putusan Majelis adalah suatu rekaman bisa dijadikan sebagai alat bukti, asal permintaan melakukan rekaman ini disampaikan atas permintaan penegak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Majelis menilai bahwa frasa ‘Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikā€ dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artikel ini ditulis oleh: