Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting berpendapat, pelaku SA (54) yang secara keji membunuh dan menganiaya tenaga kerja wanita di rumahnya harus dihukum berat untuk membuat efek jera.
“Perbuatan yang dilakukan majikan tersebut, benar-benar tidak memiliki hati nurani dan di luar prikemanusiaan yang dengan tega membunuh pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya,” kata dia di Medan, Minggu (21/12).
Menurut dia, majikan yang dianggap kejam dan tidak melindungi TKW tersebut, harus diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Apa yang dilakukan SA terhadap TKW dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan diharapkan tidak ada ditemui lagi aksi kekerasan terhadap pekerja wanita.”
Apalagi, sambung dia, tindakan yang seperti dilakukan oleh pelaku didukung pula oleh kerabat lainnya. Sehingga dalam hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi di kalangan PRT dan harus segera dihentikan.
“Hal ini, bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup berat.”
Dia mengatakan, semestinya SA, tidak memperlakukan pekerja di rumahnya dengan keji, karena dia yang membawa TKW itu dari Pulau Jawa untuk bekerja di rumahnya.
“Ini adalah dapat merusak citra majikan, dan seolah-olah orang akan beranggapan bahwa seluruh majikan berprilaku kasar terhadap PRT, dan tanggapan seperti ini harus dihilangkan.”
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













