Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umun (KPU) menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana sekaligus pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera mengatakan, pelanggaran pidana pada proses pemilihan umum bisa diproses menggunakan asas “concursus” realis dan idealis.

Asas tersebut digunakan jika terjadi tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri maupun masuk dalam lebih dari satu aturan tindak pidana.

“Sebagai contoh, ketika terjadi suap maka tindak pidana itu memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang berisi enam pasal, yang dalam mukadimahnya dimaksudkan untuk menjaga kesusilaan dan moral Pancasila dari perbuatan yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa,” katanya di Semarang, Jumat (21/12).

Yosep menyebutkan jika perbuatan itu ternyata juga diatur, misalnya di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun tentang Pemilu maka asas tersebut bisa diterapkan.

“Jadi bisa digunakan, pakai undang-undang berlapis,” ujarnya pada dialog terbuka dengan tema “Seperti Apa Potensi Kecurangan Pada Pemilu 2019?” bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subkhi di kantor Bawaslu Jateng.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid