Mekanismenya, lanjut Yosep, bisa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di masing-masing daerah. Jika terjadi tindak pidana yang bersifat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka penindakannya hanya bisa dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Walaupun nanti biasanya ada yang melapornya ke Bawaslu, tapi oleh Bawaslu pasti akan diarahkan ke kepolisian untuk pidana semacam ini,” katanya.
Menurut dia, hal yang tidak kalah penting terkait gelaran pesta demokrasi terbesar di Indonesia mendatang dan perlu diawasi bersama adalah tahapan saat pencoblosan dan proses selanjutnya.
“Ini yang perlu diawasi, kerawanan ada di tahapan itu, dan kebiasaan-kebiasaan rutin di dalam masyarakat juga harus dicermati secara benar meski penegakan hukum tentu harus dilakukan,” ujarnya.
Pengawasan, kata dia, juga harus dilakukan secara internal sebab penyelenggara maupun pengawas pemilu juga bisa saja melakukan kecurangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid