Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Bachtiar Baetal menilai dugaan kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus papa minta saham belum dapat dikatakan sebagai pemufakatan jahat.
“Permufakatan jahat hanya dapat terjadi jika ada persetujuan dari para pihak yang bermufakat,” kata Bachtiar kepada Aktual.com, Selasa (15/12).
Bachtiar berpandangan, rekaman perbincangan antara Novanto, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid yang dijadikan dasar penyelidikan kejaksaan akan sulit dibuktikan.
Sebab, kata dia, dalam kasus ini tidak ada kata sepakat. “Faktanya pihak Freeport tidak sepakat sehingga sulit bagi jaksa penyidik untuk membuktikannya,” kata Bachtiar.
Bahkan, lanjut dia, kentalnya muatan politis dalam pengusutan kasus ini terlihat jelas. Menurut Bachtiar, penanganan kasus ‘papa minta saham’ terkesan dipaksakan.
“Nuansa politis sangat kental dalam kasus SN. Termasuk upaya yang dilakukan Kejagung terkesan dipaksakan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu