Jakarta, Aktual.co — Penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dinilai sebagai akal-akalan oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III.
“Bukan lalai tapi sengaja digunakan oknum pimpinan KPK untuk menjegal BG sebagai Kapolri,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda saat berbincang dengan wartawan, Selasa (19/5).
Namun demikian, ketika disinggung siapa oknum pimpinan yang tega mengorbankan harga diri terhadap KPK itu, Chairul pun enggan menyebutkannya. “Saya tidak tahu siapa saja di antara pimpinan KPK yang ambil keputusan soal itu, bisa AS dan BW atau semuanya.” (Baca juga: Pakar Sebut Kasus Korupsi Komjen BG Memang Tak Bisa Dibuka Kembali)
Lebih jauh disampaikan Chairul, jika pria yang tengah menjabat Wakapolri itu masih tidak terima dengan keputusan KPK, masih terbukan langkah hukum yang bisa dilakukan. Menurut dia, BG bisa saja melaporkan oknum pimpinan KPK itu ke pihak berwajib. Entah dari aspek perdata, ataupun pidanan. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
“Bukan diminta konfirmasi tapi diminta pertanggungjawaban soal ini karena telah menyalahgunakan kewenangannya. Bisa perdata atau pidana.” (Baca juga: Kabareskrim: Gelar Perkara Kasus BG Secara Terbuka Memang Belum)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















