Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subdid 3 Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang yang dikirim ke luar negeri dengan modus Tenaga Kerja Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa dokumen dan benda lain sebagai barang bukti. AKTUAL/Tino Oktaviano

Kupang, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor Johanes Tuba Helan mengatakan moratorium pengiriman TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke luar negeri harus berlandaskan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum maka moratorium pengiriman TKI harus diberi bentuk hukum, dan tidak bisa dalam bentuk pernyataan atau pidato lisan dari kepala daerah,” kata Johanes Tuba Helan, Selasa (23/10).

Ia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pemberhentian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan kebijakan moratorium pengiriman TKI.

Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada hari Senin (22/10) mengumumkan pemberhentian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Bruno Kupok.

Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT itu setelah penerbitan dan pencabutan surat pengantar rekrut (SPR) baru setelah disomasi oleh Asosasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid