Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menegaskan, penelusuran kasus penjualan hak tagih (Cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), harus dimulai dengan menelisik penyelenggara negara.

Dia mengatakan, dalam penanganan sebuah kasus korupsi tidak bisa hanya menyasar pihak swasta. Jikalau hal itu dilakukan, bisa saja kasus ‘cassie’ BPPN masuk ke ranah perdata.

“Suatu tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari penyelenggara negara. Penelusuran dari penyelenggara negara, tidak bisa swasta berdiri sendiri,” tegas Muzakir, saat berbincang dengan Aktual.com, Senin (24/8).

Muzakir melanjutkan, dalam kasus ‘cassie’ BPPN pihak Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang menangani, harus menelisik perbuatannya, sebagai objek, bukan subjek. Dalam hal ini dugaanya merujuk ke Victoria Securities International Corporation.

“Harus objektif, pendekatannya ke perbuatan. Apakah dalam kebijakan melakukan penjualan aset adalah terjadi tindak pidana korupsi. Ujung akhirnya siapa yang harus bertanggungjawab. Harus obejktifnya, perbuatannya dulu,” terangnya.

Seperti diketahui, penanganan kasus ‘cassie’ BPPN Kejagung terlihat hanya menyasar ke pihak swasta, yakni VSIC. Namun demikian, HM Prasetyo Cs belakangan baru mengkonfirmasi jika pihaknya telah memeriksa mantan Kepala BPPN, Syarifuddin Tumenggung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby