Jakarta, Aktual.com – Pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Agus Sartono mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan secara komprehensif guna mengantisipasi agar tidak ada sekolah yang kekurangan siswa baru.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan, terkait dengan jumlah siswa dan ketersediaan sekolah baik negeri maupun swasta di kabupaten/kota masing-masing,” katanya ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (14/7).
Agus Sartono yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu, menambahkan dengan pemetaan akan diketahui jika terdapat potensi kekurangan siswa.
“Bila memang terdapat potensi kekurangan siswa atau peserta didik maka salah satu upaya atau solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan program regrouping atau penggabungan. Langkah ini dapat efektif karena selain lebih efisien, juga faktanya siswanya tidak ada atau kurang,” katanya.
Kendati demikian, kata dia, program penggabungan tersebut perlu pengkajian yang mendalam sesuai dengan hasil pemetaan dan kondisi di lapangan.
Dia menambahkan terkait dengan tenaga pengajar dari sekolah yang sudah dilakukan penggabungan maka bisa ditempatkan ke sekolah lain yang mengalami kekurangan.
“Dengan demikian kebijakan regrouping atau penggabungan diharapkan akan memberikan dampak yang positif dan juga berjalan dengan baik serta efisien sesuai dengan harapan semua pihak,” katanya.
Dia juga mengharapkan adanya antisipasi persoalan sekolah kekurangan siswa, terutama mendekati penerimaan peserta didik baru.
Menurut Agus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah cukup mengatur dengan regulasi yang ada, termasuk tentang rasio siswa dan guru.
“Untuk itu pemerintah daerah kabupaten/kota bisa melakukan pemetaan hingga pada tahapan kecamatan dan kelurahan. Atas dasar itu bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan infrastruktur pendidikan, mengingat urusan pendidikan dasar tingkat SD/SMP merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin