Yogyakarta, Aktual.com – Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkier berpendapat Reklamasi Teluk Jakarta jelas melanggar secara hukum. Sebab izin pelaksanaan yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bermasalah.
“Dia (Ahok) sudah mengeluarkan izin pelaksanaan sebelum terbit peraturan-peraturan yang mendasarinya,” ujar Mudzakkier, kepada Aktual.com, pekan lalu.
Untuk itu, selama proses hukum kasus ini berjalan, maka izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta juga harus dibatalkan. “Dan pemberi izin (Ahok) harus dipidanakan. Apalagi kini terlihat ada tindak pidana (suap),” ucap dia.
Lebih lanjut Mudzakkier menilai proyek Reklamasi Teluk Jakarta tidak mengindahkan izin prinsip yang seharusnya mendasari dikeluarkannya izin pelaksanaan.
Teori Hukum: Ketentuan Regeling dan Beschikking
Dijelaskan dia, dalam teori hukum dikenal ketentuan regeling (peraturan berisi norma hukum yang bersifat umum) dan beschikking (‘keputusan’ atau ‘ketetapan’ yang bersifat administratif berdasarkan prinsip regeling).
Izin prinsip yang salah satunya berupa ketentuan amdal serta analisis dampak ekologi dikategorikan dalam lingkup regeling sebagai prinsip umum. Sehingga, izin pelaksanaan yang bersifat ‘ketetapan’ atau ‘keputusan’ (beschikking) harus memenuhi azas-azas yang diatur sebelumnya (regeling).
Termasuk perihal kompensasi yang dibebankan pemprov DKI terhadap pengembang yang menjadi bagian kesepakatan proyek Reklamasi. Mudzakkier menyarankan agar soal kompensasi itu ditinjau kembali karena dianggap tidak sah.
“Jika benar naik turunnya prosentase kompensasi itu karena uang, karena suap, maka proses pidananya (suap) harus diselesaikan dulu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis