Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 harus diganti. Dia menilai, pandangan narapidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa itu diskriminatif. 
“PP itu tak lazim. Bertentangan dengan filsafat pemasyarakatan itu sendiri. Makanya PP-nya itu dihapus, dikembalikan kepada posisinya kesemula,” kata dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (20/3).
Dia berpendapat, penegak hukum sering kali salah dalam menegakkan hukum. Apalagi, anggapan bahwa menyamakan narapidana korupsi dengan narapidana lain dapat memperlemah pemberantasan korupsi. 
“Jangan mengikuti persepsi penegak hukum. Kita ini menyelenggarakan negara hukum. Penegak hukum ini maunyakan, orang masuk penjara lebih lama lebih bagus. Padahal, tidak boleh karena sejahat-jahatnya orang, kalau bertaubat, mesti dihargai,” kata dia.
Dia mengatakan pada prinsipnya semua narapidana memiliki status yang sama, termasuk untuk kasus korupsi. Mudzakkir menjelaskan dalam teori filsafat hukum, narapidana korupsi yang sudah menjalani pembinaan secara baik, pantas mendapatkan remisi. 
“Remisi adalah hak semua narapidana, Ibaratnya orang sakit, kalau sudah sehat, lebih cepat lebih bagus (meninggalkan lapas),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu