“Jadi kalau MK mengatakan tidak bisa memperluas norma itu sesungguhnya ada inkonsistensi yang dilakukan MK. Karena sudah banyak putusan-putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar,” pungkas dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak uji materi pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang kejahatan asusila, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby