Jakarta, Aktual.com — PT Freeport bisa terjerat pidana lantaran telah merekam secara ilegal ketika menjalin pertemuan dengan diduga Ketua DPR Setya Novanto. (Baca: Pakar: Rekaman Ilegal, PT Freeport Bisa Terjerat Pidana).
Hal itu, sebagaimana dituturkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, ketika berbincang dengan Aktual.com. Kamis (19/11).
Menurut Romly, tidak hanya PT Freeport, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said pun bisa ikutan terjerat pidana.
“Jika rekaman hasil dari sadapan ilegal, maka Freeport bisa dipidana termasuk Sudirman Said yang melapor ke MKD DPR,” kata dia.
Sebab menurut dia, dokumen elektronik yang diserehkan Sudirman Said ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelejen Nasional.
“Harus dilakukan instansi berwenang, penegak hukum dan BIN,” kata dia.
Selain itu, ahli hukum korporasi, Agustinus Hutajulu pun menerangkan bahwa Sudirman Said pun terancam hukuman enam tahun penjara bila dalam waktu 14 hari tidak menyerahkan bukti asli rekaman tersebut, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (Selengkapnya: Tak Bisa Tunjukan Bukti ke MKD, Sudirman Said Terancam 6 Tahun Penjara).
Seperti diketahui, Sudirman Said barulah menyerahkan bukti transkrip rekaman pembicaraan diduga Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia di sebuah hotel di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2015 lalu.
MKD sendiri, memberikan waktu paling lama 14 hari untuk Sudirman segera menyerahkan bukti rekaman kepada tenaga ahli sebelum diputuskan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby